Izin Tinggal Tetap (KITAP/ITAP)
Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada (diberikan melalui alih status):
- Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan lanjut usia;
- keluarga karena perkawinan campuran;
- suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap; dan
- Orang Asing eks warga negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia
Izin Tinggal Tetap yang diberikan kepada Orang Asing juga dapat diberikan kepada (diberikan secara langsung tanpa melalui alih status):
- eks subyek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing;
- anak yang lahir di Indonesia dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap; dan
- warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di Wilayah Indonesia.
CONTACT US
Hotline : (021) 86908595/96
Whatsapp : 081802265000 (XL Axiata)
Email : binamanajemenglobal@gmail.com