RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)
RPTKA atau Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Tenaga Kerja
Pasal 43
ayat (1)
Pemberi kerja yang menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA) harus memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang disahkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk
ayat (4)
Ketentuan Mengenai tata cara pengesahan tenaga kerja asing diatur dengan keputusan menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP.228/MEN/2003
dalam kepmen tersebut di jelaskan bahwa RPTKA merupakan dasar untuk pengajuan IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing).
RPTKA ini diajukan oleh pemberi kerja yang dtujukan kepada Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri melalui Direktur.
adapun syarat-syarat yang harus dipersiapkan yaitu ;
1. Formulir RPTKA berikut
2. Surat Izin Usaha
3. Akta Perusahaan
4. Surat Domisil Perusahaan
5. Bagan Struktur Organisasi
6. Copy Surat Penunjukan TKI Pendamping
7. Copy Bukti Wajib Lapor Ketenagkerjaan (UU No. 7 tahun 1981).
CONTACT US
Hotline : (021) 86908595/96
Whatsapp : 081802265000 (XL Axiata)
Email : binamanajemenglobal@gmail.com