Apply RPTKA Kementrian Tenaga Kerja
RPTKA adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Departemen Tenaga Kerja & Transmigrasi RI, dimana digunakan sebagai persyaratan guna mempekerjakan Tenaga Asing yang bekerja di perusahaan-perusahaan baik PMA maupun swasta nasional yang ada di Indonesia. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) adalah rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu yang dibuat oleh pemberi kerja untuk masa waktu tertentu. Untuk mendapatkan pengesahan RPTKA, harus diajukan permohonan ke Depnaker dengan dilengkapi alasan penggunaan warga negara asing bersangkutan. Pemohon harus mengisi formulir yang disediakan Depnaker, terutama menyangkut identitas tenaga asing yang direkrut. Itu pun harus dilengkapi salinan bukti wajib lapor ketenagakerjaan dan surat penunjukan TKI sebagai pendamping.
Persyaratan untuk memperoleh RPTKA adalah :
Surat permohonan + alasannya
Surat Kuasa
Formulir isian RPTK-1 (L :I,II,III,IV,V)
Fotocopy Surat Ijin Usaha Perdagangan dari Instansi Berwenang
Fotocopy AKTE Pendirian Perusahaan yang disyahkan 0leh Dept. Hukum Dan HAM
Bagan/Struktur Organisasi Perusahaan
Rekomendasi dari Instansi Terkait seperti Domisili perusahaan
Fotocopy Bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan UU no. 7 Thn 1981
Kontrak Kerja Tenaga Kerja Asing
Fotocopy IMTA & DPKK ( RPTKA Perpanjangan dgn lokasi kerja 1 Prop)
CONTACT US
Hotline : (021) 86908595/96
Whatsapp : 081802265000 (XL Axiata)
Email : binamanajemenglobal@gmail.com