Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)
KITAS adalah kartu yang diberikan kepada Warga Negara Asing yang akan tinggal di Indonesia untuk beberapa bulan. Jangka waktu KITAS tersebut dari 6 bulan, 1 tahun, hingga 2 tahun, dan dapat diperpanjang. Pemegang kartu ini tidak perlu memperpanjang Visa mereka setiap bulan.
KITAS dapat diberikan kepada Warga Negara Asing, tergantung maksud dan tujuan, antara lain :
- Komisaris/Direktur/Tenaga Kerja Asing lainnya (Kitas Pekerja/Direktur)
- Anak yang pada saat lahir di wilayah Indonesia dari ayah/ atau ibunya pemegang KITAS (Kitas Anak dari pemegang Kitas)
- Orang asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia (Kitas Suami/Istri WNI)
- Anak dari orang asing (pemegang Kitas) yang kawin secara sah dengan warga Negara Indonesia (Kawin Campur anak Pemegang Kitas)
- Orang asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang izin tinggal terbatas (Kawin Campur)
- Anak berwarganegaraan asing yang menggabungkan diri dengan ayah dan/ atau ibu Warga Negara Indonesia (Anak Kawin Campur)
- Anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan ayah dan/ atau ibu pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap (Anak ikut Orang Tua Pemegang Kitas)
- Orang Asing eks Warga Negara Indonesia (Kitas Eks-WNI)
- Pensiunan WNA yang ingin tinggal di Indonesia (Hanya untuk Negara Tertentu) (Kitas Pensiun)
- Nahkoda, awak kapak, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yuridiksi Indonesia
CONTACT US
Hotline : (021) 86908595/96
Whatsapp : 081802265000 (XL Axiata)
Email : binamanajemenglobal@gmail.com