Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
KITAP adalah kartu yang diberikan kepada Warga Negara Asing yang akan tinggal di Indonesia untuk waktu yang lama. Jangka waktu KITAP adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang tidak terbatas dengan ketentuan sepanjang Izin Tinggalnya tidak dibatalkan.
UMUM
Izin Tinggal Tetap diberikan kepada :
- Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan lanjut usia;
- Keluarga karena perkawinan campuran;
- Suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap; dan
- Orang Asing eks warga negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia.
- Izin Tinggal tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada point 1 diberikan melalui alih status.
Izin Tinggal Tetap yang diberikan kepada Orang Asing sebagaimana dimaksud pada poin 1, juga dapat diberikan kepada :
- Eks subyek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing;
- Anak yang lahir di Indonesia dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap; dan
- Warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di wilayah Indonesia.
- Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada point 2 diberikan secara langsung tanpa melalui alih status.
CONTACT US
Hotline : (021) 86908595/96
Whatsapp : 081802265000 (XL Axiata)
Email : binamanajemenglobal@gmail.com