KITAS (Kartu Ijin Tinggal Terbatas)
Pada tulisan sebelumnya mengenai VITAS, disebutkan bahwa paling lambat 7 hari setelah kedatangan ke Indonesia, harus segera upgrade VITAS ke KITAS. Maka dalam rentang waktu tersebut saya HARUS sempatkan waktu ke Imigrasi bersama suami (sorry jek, gw harus ijin kantor beberapa jam saja, mau ga mau harus saya lakukan, kalau tidak : moso’ saya biarkan hangus begitu saja VITAS yang kemaren ini sudah di approve Imigrasi? ).
Dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk apply KITAS, saya persiapkan 1 set copy dan asli, sbb :
- Surat permohonan istri (sponsor) bermaterai Rp 6000 untuk permohonan upgrade dari VITAS ke KITAS
- Copy and asli KTP Istri
- Copy Kartu Keluarga istri
- Copy and asli buku nikah
- Copy CNI (Certificate of No Impediment to Marriage)
- Copy and asli buku tabungan / sertifikat deposito
- Copy and asli passport suami
- Telex persetujuan VITAS dari ditjen Imigrasi Kuningan.
- 2 lembar poto ukuran 2×3 background merah
Beli map formulir KITAS di loket umum (Rp 5000.-), dalam satu map tersebut berisi formulir sebagai berikut :
- Form permohonan KITAS : Perdim 24
- Form permohonan POA : Perdim 26
- Form perubahan data orang asing : Perdim 27
Masing-masing formulir diisi, ditempel photo dan di tandatangani kedua belah pihak (WNA dan sponsornya/istri).
Di loket tempat penyerahan applikasi KITAS, akan diberikan 2 lembar formulir berbeda yang isinya antara lain pernyataan bahwa sponsor adalah istri dari si WNA dan akan menjamin keberadaan WNA selama di Indonesia.
Setelah formulir pernyataan tersebut ditempel materai dan ditanda tangani oleh sponsor, maka diserahkan ke loket bersamaan dengan form Perdim 24, Perdim 26 dan Perdim 27, serta semua persyaratan pada nomor 1 s/d 8.
Karena untuk beli materai di kantor Imigrasi agak sulit dan antri panjang, jadi sebaiknya perlu disiapkan materai paling tidak 3 lembar.
Setelah semua dokumen tersebut diserahkan dan di verifikasi, kemudian dikembalikan kepada kami untuk dimintakan tanda tangan pejabat di Lt.3. Kami menunggu lebih kurang 1 jam.
Setelah di tandatangani, kami bawa kembali dokumen tersebut ke loket semula. Kemudian kami diberikan instruksi pembayaran.
Setelah bayar di lantai 2, kami kembali ke loket semula, menyerahkan bukti pembayaran, kemudian suami saya diambil poto dan tanda tangan di KITAS.
Biaya untuk ijin ITAS 1 tahun dan untuk pengambilan photo sebesar Rp 755.000,-
KITAS dan Blue book / buku POA (Pengawasan Orang Asing) / Immigration control book, akan selesai dalam 5 hari kerja.
CONTACT US
Hotline : (021) 86908595/96
Whatsapp : 081802265000 (XL Axiata)
Email : binamanajemenglobal@gmail.com