Indonesia sebagai negara berkembang di satu sisi membutuhkan Tenaga Kerja Asing yang memiliki kompetensi yang dibutuhkan untuk pembangunan, namun di sisi yang lain TKI sendiri masih banyak yang “menganggur alias belum mempunyai pekerjaan tetap dan hasil yang tetap. Hal ini tentu menimbulkan permasalahan tersendiri minilam buat saya sebagai warga Negara Indonesia. Sebagai warga Negara Indonesia yang bekerja pada perusahaan Multinasional, saya ingin “berbagi ilmu” yaitu terkait dengan Tenaga Kerja Asing yang tinggal sementara ataupun tinggal tetap di Indonesia.
Khusus untuk case diatas, Pemerintah Indonesia sebanrnya sudah mengatur penggunaan TKA sebaik mungkin sebut saja misalnya melalui PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING, KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 464 TAHUN 2012 TENTANG JABATAN YANG DAPAT DIDUDUKI OLEH TENAGA KERJA ASING
PADA KATEGORI PERDAGANGAN BESAR DAN ECERAN SERTA REPARASI DAN PERAWATAN MOBIL DAN SEPEDA MOTOR, UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1981TENTANG WAJIB LAPOR KETENAGAKERJAAN DI PERUSAHAAN dan masih banyak peraturan terkait tentang hal ini. Sebagai gambaran pada tulisan ini saya akan memaparkan tahapan Prosedur dan ketentuan dalam penerbitan Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP) bagi TKA yang akan bekerja di Indonesia.
Menurut pasal 31 PP No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian,Izin Tinggal Terbatas adalah salah satu jenis izin keimigrasian yang diberikan pada orang untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas adalah :
1. Orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas
2. Orang asing pemegang Visa Terbatas
3. Orang asing yang bekerja sebagai nakhoda, anak buah kapal di kapal atau alat apung atau sebagai tenaga ahli pada kapal atau alat apung yang langsung bekerja di perairan nusantara, laut teritorial atau pada instalasi landas kontinen atau pada zone ekonomi eksklusif.
Dan sebelum orang asing tersebut tinggal (terbatas /tetap) di Indonesia, orang asing yang bersangkutan atau agen dari orang asing tsb atau pengusaha yang akan mempekerjakan orang asing tersebut harus mengurus visa untuk orang asing sebagaimana dimaksud dengan tujuan agar orang asing tersebut dapat tinggal (terbats / tetap) di Indonesia (tergantung ijinnya).
Sebagai contoh misalnya, pemberian Visa Tinggal Terbatas bagi orang asing dapat diberikan bagi orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Masuk di wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana yang diatur di dalam pasal 13 PP No. 18 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas PP No. 32/1994.
Untuk kategori orang asing (TKA) yang akan dipekerjakan atau ingin bekerja di Indonesia, sebelum orang asing tersebut dipekerjakan, pemberi kerja terlebih dahulu harus mengurus persyaratan sebagai berikut :
1. PENGAJUAN RPTKA
RPTKA adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Departemen Tenaga Kerja & Transmigrasi RI, dimana digunakan sebagai persyaraan guna mempekerjakan Tenaga Asing yang bekerja di perusahaan-perusahaan baik PMA maupun Swasta nasional yang ada di Indonesia. Masa berlaku RPTKA adalah 1 (satu) tahun dengan pengecualian jabatan- jabatan yang ada dalam akta pendirian perusahaan yaitu 3 (tiga) tahun.
Untuk perpanjangan RPTKA disesuaikan dengan lokasi penempatan kerja Tenaga Asing tersebut. Jika hanya dalam satu wilayah kerja, maka instansi yang menerbitkan RPTKA adalah Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi RI dimana TKA tersebut bekerja sedangkan jika TKA tersebut bekerja pada beberapa provinsi maka instansi yang menerbitkan RPTKA tsb adalah DIRJEN PEMBINAAN DAN PENEMPATAN TENAGA KERJA KEMAKERTRANS REPUBLIK INDONESIA.
Persyaratan yang di perlukan untuk pembuatan RPTKA tsb adalah sebagai berikut :
(1) Untuk mendapatkan pengesahan RPTKA, pemberi kerja TKA harus mengajukan permohonan secara tertulis yang dilengkapi alasan penggunaan TKA dengan melampirkan :
a. Formulir RPTKA yang sudah dilengkapi ;
b. Surat ijin usaha dari instansi yang berwenang ;
c. Akte pendirian sebagai badan hukum yang sudah disahkan oleh pejabat yang berwenang ;
d. Keterangan domisili perusahaan dari pemerintah daerah setempat ;
e. Bagan struktur organisasi perusahaan ;
f. Surat penunjukan TKI sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan ;
g. Copy bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di perusahaan ; dan
h. Rekomendasi jabatan yang akan diduduki oleh TKA dari instansi tertentu apabila diperlukan.
(2) Formulir RPTKA dimaksud memuat :
a. Identitas pemberi kerja TKA ;
b. Jabatan dan/atau kedudukan TKA dalam struktur bagan organisasi perusahaan yang bersangkutan ;
c. Besarnya upah TKA yang persyaratan jabatan TKA ;
d. Jumlah TKA ;
e. Uraian jabatan dan persyaratan jabatan dibayarkan TKA ;
f. Lokasi kerja ;
g. Jangka waktu penggunaan TKA ;
h. Penunjukan tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan ; dan
i. Rencana program pendidikan dan pelatihan tenaga kerja Indonesia.
Bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) :
a. Kontrak Kerja
b. Ijasah
c. CV (Curicullum Vitae)
d. Copy Paspor
2. PENGAJUAN PERMOHONAN REKOMENDASI TA’01
Surat Keputusan TA’01 diterbitkan oleh Departemen Tenaga Kerja & Transmigrasi RI yang nantinya akan digunakan sebagai syarat pengajuan Visa Kerja Di Direktorat Jendral Imigrasi. Masa berlaku TA’01 harus sesuai dengan RPTKA yang artinya perusahaan boleh mengajukan masa kerja selama 1 (satu) bulan, 2 (dua) bulan dan seterusnya. Dalam hal ini, masa berlaku visa kerja sesuai dengan surat keputusan TA’01.
Syarat Dokumen Pendukung TA.01
(1) Untuk mendapatkan pengesahan RPTKA, pemberi kerja TKA harus mengajukan permohonan secara tertulis yang dilengkapi alasan penggunaan TKA dengan melampirkan :
1. Formulir RPTKA yang sudah dilengkapi ;
2. Surat ijin usaha dari instansi yang berwenang ;
3. Akte pendirian sebagai badan hukum yang sudah disahkan oleh pejabat yang berwenang ;
4. Keterangan domisili perusahaan dari pemerintah daerah setempat ;
5. Bagan struktur organisasi perusahaan ;
6. Surat penunjukan TKI sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan ;
7. Copy bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di perusahaan ; dan
8. Rekomendasi jabatan yang akan diduduki oleh TKA dari instansi tertentu apabila diperlukan.
(2) Formulir RPTKA dimaksud memuat :
1. Identitas pemberi kerja TKA ;
2. Jabatan dan/atau kedudukan TKA dalam struktur bagan organisasi perusahaan yang bersangkutan ;
3. Besarnya upah TKA yang persyaratan jabatan TKA ;
4. Jumlah TKA ;
5. Uraian jabatan dan persyaratan jabatan dibayarkan TKA ;
6. Lokasi kerja ;
7. Jangka waktu penggunaan TKA ;
8. Penunjukan tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan ; dan
9. Rencana program pendidikan dan pelatihan tenaga kerja Indonesia.
3. PENGURUSAN IJIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING (IMTA)
Syarat Dokumen Pendukung IMTA
(1) Untuk mendapatkan pengesahan RPTKA, pemberi kerja TKA harus mengajukan permohonan secara tertulis yang dilengkapi alasan penggunaan TKA dengan melampirkan :
a. Formulir RPTKA yang sudah dilengkapi ;
b. Surat ijin usaha dari instansi yang berwenang ;
c. Akte pendirian sebagai badan hukum yang sudah disahkan oleh pejabat yang berwenang ;
d. Keterangan domisili perusahaan dari pemerintah daerah setempat ;
e. Bagan struktur organisasi perusahaan ;
f. Surat penunjukan TKI sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan ;
g. Copy bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di perusahaan ; dan
h. Rekomendasi jabatan yang akan diduduki oleh TKA dari instansi tertentu apabila diperlukan
(2) Formulir RPTKA dimaksud memuat :
a. Identitas pemberi kerja TKA ;
b. Jabatan dan/atau kedudukan TKA dalam struktur bagan organisasi perusahaan yang bersangkutan ;
c. Besarnya upah TKA yang persyaratan jabatan TKA ;
d. Jumlah TKA ;
e. Uraian jabatan dan persyaratan jabatan dibayarkan TKA ;
f. Lokasi kerja ;
g. Jangka waktu penggunaan TKA ;
h. Penunjukan tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan ; dan
i. Rencana program pendidikan dan pelatihan tenaga kerja Indonesia.
Bagi Tenaga Kerja Asing (TKA)
1. Copy paspor (Halaman Penuh- Cover Depan sampai cover belakang)
2. Riwayat hidup (Curriculum Vitae) – Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia
3. Copy Ijazah
4. PasPhoto Ukuran 4×6; 3×4 dan 2×3 masing-masing 6 lembar (latar belakang merah).
4. PENGURUSAN IJIN MASUK WNA KE INDONESIA (TELEX VITAS)
Syarat-syarat yang dibutuhkan :
Bagi Perusahaan Sponsor :
1. Surat Permohonan
2. Surat Kuasa
3. Formulir isian
4. Copy RPTKA
5. KTP Direktur
6. Dokumen Perusahaan ( Akta Pendirian, Akta Pengesahan, SIUP, TDP, NPWP, Domisili)
Bagi Tenaga Kerja Asing (TKA)
1. Copy TA’01
2. Copy Paspor
3. Foto 4×6 (1 Lembar)
Pengurusan ijin masuk WNA ke Indonesia (TELEX VITAS) butuh waktu 15 hari kerja, dan yang berhak mengeluarkan TELEX VITAS adalah Direktorat Jendral Imigrasi. Setelah TELEX VITAS dikeluarkan oleh pihak Direktorat Jenderal Imigrasi maka akan dikirimkan kepada KBRI di negara WNA yang ditunjuk, sehingga WNA bisa mengurus Visa masuk ke Indonesia. Kemudian VISA akan segera diurus setelah TELEX VITAS dikeluarkan dari pihak Direktorat Jenderal Imigrasi. Lama proses tergantung masing-masing KBRI dan pengurusan oleh WNA.
5. PENGURUSAN KARTU IJIN TINGGAL SEMENTARA (KITAS)
Izin Tinggal Terbatas dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuknya (lihat pasal 52 Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.02-IZ.01.10 Tahun 1995 tentang Visa Singgah, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian). Permohonan mendapatkan Izin Tinggal Terbatas tersebut diajukan melalui Kepala Kantor Imigrasi dengan cara mengisi daftar isian yang telah ditentukan dengan melampirkan dokumen-dokumen berikut:
1. Surat Sponsor dan jaminan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi formulir yang telah ditentukan
2. Surat Keterangan jaminan dan identitas sponsor
3. Foto copy dan asli paspor atau dokumen perjalanan, Buku Pendaftaran Orang Asing dan Kartu Izin Tinggal Terbatas orang asing yang bersangkutan yang sah dan masih berlaku
6. Melampirkan TELEX VITAS
Bagi tenaga kerja atau pengusaha asing melampirkan dokumen seperti :
1. fotocopy Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP), Surat Tanda Daftar Perusahaan dan Nomor Pendaftaran Wajib Pajak (NPWP), RPTKA – TA. 01/TA.02/IMTA
2. Tidak termasuk dalam daftar Cegah – Tangkal
3. Pas foto berwarna terbaru ukuran 2 x 3, 4 lembar
4. Membayar biaya Imigrasi sesuai peraturan
Penjelasan :
1. Perpanjangan Ijin Tinggal Terbatas diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tinggal orang asing yang bersangkutan, paling banyak 5 (lima) kali berturut-turut, dengan ketentuan :
2. Perpanjangan pertama dan kedua dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi, setelah mendapat
3. persetujuan tertulis dari Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM atau Pejabat yang ditunjuk.
4. Perpanjangan yang ketiga sampai dengan yang kelima dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal Imigrasi melalui pertimbangan Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM pejabat yang ditunjuk
5. Perpanjangan Ijin Tinggal Terbatas diajukan oleh orang asing yang bersangkutan atau dan sponsor, 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal berakhir Ijin Tinggal Terbatas kepada Kepala Kantor Imigrasi dengan mengisi dan menandatangani formulir yang telah ditentukan
6. Dalam hal ijin tinggal terbatas berakhir, sementara keputusan Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat yang ditunjuk mengenai permohonan perpanjangan Ijin Tinggal Terbatas belum diberikan, kepala Kantor Imigrasi yang bersangkutan dapat memberikan perpanjangan sementara paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak Ijin Tinggal Terbatas berakhir.
7. PENGURUSAN KARTU IJIN TINGGAL TETAP (KITAP)
Persyaratan Ijin Tinggal Tetap
a. Ijin Tinggal Tetap diperoleh secara alih status dari Ijin Tinggal Terbatas
b. Pengalihan Alih Status tersebut dapat diberikan atas dasar permohonan orang asing yang bersangkutan, dengan syarat telah berada di Indonesia sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun berturut-turut terhitung sejak diberikan Ijin Tinggal Terbatas.
c. Melampirkan surat sponsor dan identitas sponsor serta mengisi formulir.
d. Foto copy dan asli paspor atau dokumen perjalanan, Buku POA dan Kartu Ijin Tinggal Terbatas orang asing yang bersangkutan yang sah dan masih berlaku.
Penjelasan :
a. Pemberian Ijin Tinggal Tetap diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi kepada orang asing yang bertempat tinggal di wilayah kerja Kantor Imigrasi tersebut.
b. Ijin Tinggal tetap hanya diberikan kepada orang asing pemegang paspor kebangsaan, untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang
c. Permohonan perpanjangan Ijin Tinggal Tetap diajukan paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum Ijin Tinggal Tetap berakhir.
d. Dalam hal Ijin Tinggal Tetap berakhir, sedangkan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi mengenai permohonan perpanjangan Ijin Tinggal tetap belum diberikan, Kepala Kantor Imigrasi yang bersangkutan memberikan perpanjangan sementara paling lama 90 (sembilan puluh) hari, terhitung sejak Ijin Tinggal Tetap berakhir.
Dasar hukum:
1. PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
2. KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 464 TAHUN 2012 TENTANG JABATAN YANG DAPAT DIDUDUKI OLEH TENAGA KERJA ASING
3. PADA KATEGORI PERDAGANGAN BESAR DAN ECERAN SERTA REPARASI DAN PERAWATAN MOBIL DAN SEPEDA MOTOR
4. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1981TENTANG WAJIB LAPOR KETENAGAKERJAAN DI PERUSAHAAN
5. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian
6. Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian.
7. Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.02-IZ.01.10 Tahun 1995 tentang Visa Singgah, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian.
CONTACT US
Hotline : (021) 86908595/96
Whatsapp : 081802265000 (XL Axiata)
Email : binamanajemenglobal@gmail.com