Tentang Pengajuan Aplikasi Visa oleh Perwakilan

Tentang Pengajuan Aplikasi Visa oleh Perwakilan


Pada prinsipnya pengajuan permohonan visa dilakukan oleh Pemohon langsung di loket visa. Namun, pengajuan permohonan visa oleh grup atau perusahaan seperti tercantum di bawah ini bisa diwakilkan (staf dari kantor tempat pemohon bekerja, keluarga, dlsb):

  1. Anak berusia di bawah 16 tahun, orang berusia lebih dari 60 tahun atau orang dengan keterbelakangan fisik,
  2. Pemohon dengan paspor diplomat atau dinas dengan tujuan kunjungan dinas,
  3. Pemohon yang mengajukan permohonan visa melalui biro perjalanan yang sudah disetujui oleh kantor Konsulat Jenderal Jepang.

CONTACT US

Hotline : (021) 86908595/96

Whatsapp : 081802265000 (XL Axiata)

Email : binamanajemenglobal@gmail.com

Leave a Reply