KITAS Visa Pernikahan
Warga asing yang menikah secara sah dengan warga negara Indonesia dapat disponsori oleh pasangannya untuk mendapatkan KITAS visa keluarga. Namun, visa ini bukanlah visa kerja, dan Anda hanya diizinkan untuk tinggal, tidak untuk bekerja.
Sertifikat nikah resmi yang disahkan oleh pemerintah Indonesia merupakan persyaratan wajib. Jika Anda menikah di luar negeri, CNI (Certificate of No Impediment to Marriage) dalam bahasa Indonesia diperlukan sebaliknya.
Anda kemudian dapat mengajukan permohonan untuk visa tinggal permanen (KITAP) setelah menikah selama dua tahun. KITAP dapat berlaku hingga 5 tahun dengan MERP (multiple exit and re-entry permit).
CONTACT US
Hotline : (021) 86908595/96
Whatsapp : 081802265000 (XL Axiata)
Email : binamanajemenglobal@gmail.com