JENIS-JENIS KITAS DI INDONESIA

JENIS-JENIS KITAS DI INDONESIA


Penting untuk dicatat bahwa banyak informasi dari sumber lain yang telah kadaluwarsa dengan adannya Undang-Undang Imigrasi baru 2011.

Berikut adalah informasi terbaru tentang tiga jenis KITAS yang paling umum yang disusun oleh Cekindo:

KITAS Izin Kerja

Visa kerja KITAS Indonesia haruslah disponsori oleh perusahaan Indonesia atau organisasi yang terdaftar di Indonesia; termasuk diantaranya PT, PT PMA, Kantor Perwakilan, dan institusi publik atau swasta.

Sebelum memperoleh visa kerja KITAS, Anda diminta untuk mendapatkan ijin kerja / IMTA (Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) dengan mengkonfirmasikan posisi dan lokasi pekerjaan Anda di perusahaan sponsor di Indonesia. Posisi pekerjaan Anda menentukan durasi KITAS Anda. Sponsors diperlukan sebelum visa kerja atau izin kerja dapat diproses. Perusahaan yang mensponsori harus mengajukan pekerjaan pemohon secara hati-hati berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja.

Sponsor untuk visa kerja KITAS secara hukum bertanggung jawab atas pemohon visa, yaitu membayar denda jika pemohon tidak memiliki kemampuan untuk melakukannya. Oleh karena itu, sangat penting bagi sponsor untuk menyadari tanggung jawab ini.

KITAS Visa Pernikahan

Warga asing yang menikah secara sah dengan warga negara Indonesia dapat disponsori oleh pasangannya untuk mendapatkan KITAS visa keluarga. Namun, visa ini bukanlah visa kerja, dan Anda hanya diizinkan untuk tinggal, tidak untuk bekerja.

Sertifikat nikah resmi yang disahkan oleh pemerintah Indonesia merupakan persyaratan wajib. Jika Anda menikah di luar negeri, CNI (Certificate of No Impediment to Marriage) dalam bahasa Indonesia diperlukan sebaliknya.

Anda kemudian dapat mengajukan permohonan untuk visa tinggal permanen (KITAP) setelah menikah selama dua tahun. KITAP dapat berlaku hingga 5 tahun dengan MERP (multiple exit and re-entry permit).

KITAS Visa Pensiun

Visa ini tidak bermanfaat untuk pemilik bisnis atau pengusaha. Namun, jika Anda berusia 55 tahun atau lebih, dan ingin menghabiskan masa pensiun Anda di Indonesia, Anda dapat masuk ke Indonesia terlebih dahulu dengan visa turis dan kemudian mengajukan permohonan KITAS visa pensiun setelah satu bulan.

Dengan visa ini, Anda bisa tinggal di Indonesia selama bertahun-tahun dan masuk atau keluar negeri sebanyak yang Anda mau. Anda juga bisa membuka rekening bank lokal dan menyewa supir atau pembantu. Namun, Anda tidak dapat bekerja sama sekali di Indonesia.

CONTACT US

Hotline : (021) 86908595/96

Whatsapp : 081802265000 (XL Axiata)

Email : binamanajemenglobal@gmail.com

Leave a Reply