KITAS Izin Kerja

KITAS Izin Kerja


Visa kerja KITAS Indonesia haruslah disponsori oleh perusahaan Indonesia atau organisasi yang terdaftar di Indonesia; termasuk diantaranya PT, PT PMA, Kantor Perwakilan, dan institusi publik atau swasta.

Sebelum memperoleh visa kerja KITAS, Anda diminta untuk mendapatkan ijin kerja / IMTA (Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) dengan mengkonfirmasikan posisi dan lokasi pekerjaan Anda di perusahaan sponsor di Indonesia. Posisi pekerjaan Anda menentukan durasi KITAS Anda. Sponsors diperlukan sebelum visa kerja atau izin kerja dapat diproses. Perusahaan yang mensponsori harus mengajukan pekerjaan pemohon secara hati-hati berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja.

Sponsor untuk visa kerja KITAS secara hukum bertanggung jawab atas pemohon visa, yaitu membayar denda jika pemohon tidak memiliki kemampuan untuk melakukannya. Oleh karena itu, sangat penting bagi sponsor untuk menyadari tanggung jawab ini.

CONTACT US

Hotline : (021) 86908595/96

Whatsapp : 081802265000 (XL Axiata)

Email : binamanajemenglobal@gmail.com

Leave a Reply