Kitas (Kartu Izin Tinggal Terbatas)

Kitas (Kartu Izin Tinggal Terbatas)


Kitas (Kartu Izin Tinggal Terbatas) adalah izin tinggal bagi warga negara asing yang tinggal sementara di Indonesia atau sering juga disebut ITAS/ KIMSKitas merupakan salah satu dari beberapa dokumen yang harus dimiliki bagi orang asing yang ingin menetap sementara di Indonesia dan hanya dapat diberikan kepada:
•    Orang Asing dalam rangka penanaman modal/ Kitas PMA;
•    Bekerja sebagai tenaga ahli/ Kitas TKA;
•    Melakukan tugas sebagai rohaniawan/ Yayasan;
•    Mengikuti pendidikan dan pelatihan/ pelajar asing;
•    Mengadakan penelitian ilmiah;
•    Menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas;
•    Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia (kitas untuk anak);
•    Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin/ keluarga TKA;
•    Orang Asing eks warga negara Indonesia/ pernah menjadi wni;
•    Wisatawan lanjut usia mancanegara/ kitas pensiun (lansia).
•    Anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal terbatas;
•    Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
•    Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia/ penyatuan keluarga untuk pasangan perkawinan campuran; atau
•    Anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia;
•    Orang Asing untuk melakukan pekerjaan singkat.

CONTACT US

Hotline : (021) 86908595/96

Whatsapp : 081802265000 (XL Axiata)

Email : binamanajemenglobal@gmail.com

Leave a Reply