persyaratan KITAP

persyaratan KITAP


KITAP adalah kartu izin tinggal tetap yang ditujukan bagi setiap warga negara asing yang memiliki status sebagai pasangan kawin campuran atau direktur sebuah perusahaan di Indonesia.

Syarat pengurusan/ konversi KITAP berlaku bagi:
– Warga Negara Asing/ WNA yang telah memiliki KITAS
– WNA yang menikah dengan orang Indonesia dan usia pernikahan tidak kurang dari 2 tahun
– WNA sebagai direktur sebuah perusahaan dan telah memegang KITAS selama 5 Tahun berturut-turut
– Anak dari perkawinan campuran yang salah satu orang tuanya berkewarganegaraan Indonesia
– Anak dari orang tua pemegang KITAP

CONTACT US

Hotline : (021) 86908595/96

Whatsapp : 081802265000 (XL Axiata)

Email : binamanajemenglobal@gmail.com

Leave a Reply