persyaratan KITAP
KITAP adalah kartu izin tinggal tetap yang ditujukan bagi setiap warga negara asing yang memiliki status sebagai pasangan kawin campuran atau direktur sebuah perusahaan di Indonesia.
Syarat pengurusan/ konversi KITAP berlaku bagi:
– Warga Negara Asing/ WNA yang telah memiliki KITAS
– WNA yang menikah dengan orang Indonesia dan usia pernikahan tidak kurang dari 2 tahun
– WNA sebagai direktur sebuah perusahaan dan telah memegang KITAS selama 5 Tahun berturut-turut
– Anak dari perkawinan campuran yang salah satu orang tuanya berkewarganegaraan Indonesia
– Anak dari orang tua pemegang KITAP
CONTACT US
Hotline : (021) 86908595/96
Whatsapp : 081802265000 (XL Axiata)
Email : binamanajemenglobal@gmail.com