TAHAP PENGURUSAN RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING (RPTKA)
RPTKA adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Departemen Tenaga Kerja & Transmigrasi RI, dimana digunakan sebagai persyaraan guna mempekerjakan Tenaga Asing yang bekerja di perusahaan-perusahaan baik PMA maupun Swasta nasional yang ada di Indonesia. Masa berlaku RPTKA itu sendiri adalah 1 (satu) tahun Kecuali jabatan- jabatan yang ada dalam akta pendirian perusahaan yaitu 3 (tiga) tahun. Untuk perpanjangannya, disesuaikan dengan lokasi penempatan kerja Tenaga Asing tersebut. Jika hanya dalam satu wilayah kerja, maka instansi penerbit adalah Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi RI dimana TKA tersebut bekerja.
Syarat- syarat yang dibutuhkan :
Perusahaan Sponsor : 1. Surat Permohonan 2. Surat Kuasa 3. Isian Formulir 4. KTP Direktur 5. Dokumen Perusahaan ( Akta Pendirian, Akta Pengesahan, SIUP, TDP, NPWP, Domisili) 6. Bagan Struktur Organisasi Perusahaan. 7. Surat Penunjukan TKI Pendamping 8. UU NO. 7 Tahun 1881 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan.
Bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) 1. Kontrak Kerja 2. Ijasah 3. CV (Curicullum Vitae) 4. Copy Paspor
CONTACT US
Hotline : (021) 86908595/96
Whatsapp : 081802265000 (XL Axiata)
Email : binamanajemenglobal@gmail.com