TAHAP PENGURUSAN RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING (RPTKA)

TAHAP PENGURUSAN RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING (RPTKA)


RPTKA adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Departemen Tenaga Kerja & Transmigrasi RI, dimana digunakan sebagai persyaraan guna mempekerjakan Tenaga Asing yang bekerja di perusahaan-perusahaan baik PMA maupun Swasta nasional yang ada di Indonesia. Masa berlaku RPTKA itu sendiri adalah 1 (satu) tahun Kecuali jabatan- jabatan yang ada dalam akta pendirian perusahaan yaitu 3 (tiga) tahun. Untuk perpanjangannya, disesuaikan dengan lokasi penempatan kerja Tenaga Asing tersebut. Jika hanya dalam satu wilayah kerja, maka instansi penerbit adalah Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi RI dimana TKA tersebut bekerja.
Syarat- syarat yang dibutuhkan :
Perusahaan Sponsor : 1.      Surat Permohonan 2.      Surat Kuasa 3.      Isian Formulir 4.      KTP Direktur 5.      Dokumen Perusahaan ( Akta Pendirian, Akta Pengesahan, SIUP, TDP, NPWP, Domisili) 6.      Bagan Struktur Organisasi Perusahaan. 7.      Surat Penunjukan TKI Pendamping 8.      UU NO. 7 Tahun 1881 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan.
Bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) 1.      Kontrak Kerja 2.      Ijasah 3.      CV (Curicullum Vitae) 4.      Copy Paspor

CONTACT US

Hotline : (021) 86908595/96

Whatsapp : 081802265000 (XL Axiata)

Email : binamanajemenglobal@gmail.com

Leave a Reply