Proses Pembuatan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)
Pada awalnya data yang harus kalian persiapkan meliputi :
1. Surat Permohonan pembuatan RPTKA ( Ini kalian Scan warna juga ya Guys untuk proses upload di web.resmi Depnaker)
2. Surat Kuasa ( Scan)
3. Surat Izin usaha dari instansi teknis/ SPT dari BKPM (Scan)
4. Wajib Lapor ketenagakerjaan yang ,asih berlaku (Scan)
5. Domisili perusahaan (Scan)
6. Surat penunjukan TKI pendamping + KTP (scan) kecuali “Direksi/Komisaris”
7. IMTA lama + DPKK Lama + KITAS/KITAB Lama (Scan)
Setelah semua selesai dipersiapkan.
– Jika kalian belum punya account di situ kalian buat dulu a.n Perusahaan yang mempekerjakan TKA yang akan kalian buat RPTKA-nya. dengan cara klik “Daftar Perusahaan” dan kalian isi semua data yang ada disitu.
– Setelah selesai pendaftaran, kalian Login
-Pilih menu PENGAJUAN SURAT—> RPTKA —> BARU
– Isi semua data yang diminta kemidian klik “Next/Finish” setelah itu pada bagian upload document kalian upload semua dokument yang sudah kalian persiapkan tadi
* Scan HARUS BERWARNA
– Setelah selesai upload file, kalian klik finish, dan masukan data TKI yang ditugaskan untuk mengurus TKA tersebut
– Klik finish, lalu ketika sudah selesai data kita isi dan upload, akan tampil pilihan “Cetak Tanda Terima” kalian klik kemudian kalian cetak berwarna.
– Setelah tanda terima kalian sudah cetak berwarna kalian tinggal bawa tanda terima tersebut ke Depnaker untuk proses
-Untuk mengetahui perkembangan RPTKA yang kalian buat dapat di pantau di wesite tersebut di menu PENGAJUAN SURAT–> RPTKA–> BARU atau kalau kalian ingin lihat RPTKA yang sudah terbit tinggal pilih PENGAJUAN SURAT–> RPTKA–> YANG SUDAH DITERBITKAN.
CONTACT US
Hotline : (021) 86908595/96
Whatsapp : 081802265000 (XL Axiata)
Email : binamanajemenglobal@gmail.com