RPTKA
Pengertian
Rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) pada jabatan tertentu yang dibuat oleh pemberi kerja TKA untuk jangka waktu tertentu yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Pemberi kerja yang menggunakan TKA harus memiliki RPTKA.
Dokumen yang diperlukan untuk Pengurusan RPTKA baru :
1. Fotokopi SIUP dari Instansi Teknis;
2. Surat Persetujuan Tetap (SPT) BKPM;
3. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan;
4. Bagan/Struktur Organisasi Perusahaan;
5. Bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan yang masih berlaku sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1981;
6. Fotokopi Kontrak Kerja;
7. Persetujuan Instansi Teknis.
Dokumen yang diperlukan untuk Pengurusan RPTKA Perpanjangan :
1. Fotokopi RPTKA lama;
2. Fotokopi SIUP dari Instansi Teknis;
3. Surat Persetujuan Tetap (SPT) BKPM;
4. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan;
5. Bagan/Struktur Organisasi Perusahaan;
6. Bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan yang masih berlaku sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1981;
7. Fotokopi Kontrak Kerja;
8. Alasan :
o Perusahaan belum dapat melaksanakan penggantian TKWNAP;
o Laporan Pelaksanaan Program Diklan TKI.
9. Persetujuan Instansi Teknis.
Dokumen yang diperlukan untuk Pengurusan RPTKA Perubahan :
1. Fotokopi RPTKA lama;
2. Fotokopi SIUP dari Instansi Teknis;
3. Surat Persetujuan Tetap (SPT) BKPM;
4. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan;
5. Bagan/Struktur Organisasi Perusahaan;
6. Bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan yang masih berlaku sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1981;
7. Fotokopi Kontrak Kerja;
8. Alasan :
o Perluasan usaha dan atau Perusahaan atau
o Pembelian mesin baru atau penggantian mesin atau
o Penambahan jenis Produksi, atau
o Peningkatan mutu Produksi.
9. Persetujuan Instansi Teknis.
CONTACT US
Hotline : (021) 86908595/96
Whatsapp : 081802265000 (XL Axiata)
Email : binamanajemenglobal@gmail.com