SYARAT-SYARAT RPTKA
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing ( RPTKA )
RPTKA adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Departemen Tenaga Kerja & Transmigrasi RI, dimana digunakan sebagai persyaratan guna mempekerjakan Tenaga Asing yang bekerja di perusahaan-perusahaan baik PMA maupun swasta nasional yang ada di Indonesia. Masa berlaku RPTKA itu sendiri adalah 1 ( Satu ) tahun, kecuali jabatan-jabatan yang ada dalam akta pendirian perusahaan yaitu 3 ( Tiga ) tahun. Untuk perpanjangannya, disesuaikan dengan lokasi penempatan kerja Tenaga Asing tersebut. Jika hanya dalam satu wilayah kerja, maka instansi penerbit adalah Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi RI dimana TKA tersebut bekerja.
Persyaratan dalam mengajukan RPTKA
Bagi perusahaan sponsor :
1. Surat permohonan
2. Surat kuasa
3. Isian formulir
4. KTP Direktur
5. Dokumen perusahaan ( Akta pendirian, Akta pengesahan, SIUP, TDP, NPWP, Domisili )
6. Bagan Struktur Organisasi perusahaan
7. Surat penunjukan TKI pendamping
8. UU No.7 Th. 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan
CONTACT US
Hotline : (021) 86908595/96
Whatsapp : 081802265000 (XL Axiata)
Email : binamanajemenglobal@gmail.com