RPTKA Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing

RPTKA Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing


RPTKA adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Departemen Tenaga Kerja & Transmigrasi RI (Depnakertrans), dimana digunakan sebagai persyaratan guna mempekerjakan Tenaga Asing yang bekerja di perusahaan-perusahaan baik PMA maupun swasta nasional yang ada di Indonesia. Masa berlaku RPTKA itu sendiri adalah 1 (Satu) tahun, kecuali jabatan-jabatan yang ada dalam akta pendirian perusahaan yaitu 3 (Tiga) tahun. Untuk perpanjangan nya, disesuaikan dengan lokasi penempatan kerja Tenaga Asing tersebut. Jika hanya dalam satu otonomi daerah, maka instansi penerbit adalah Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi RI dimana TKA tersebut bekerja.

Syarat dan ketentuan untuk mengajukan dokumen imigrasi dan ketenagakerjaan RPTKA sebagai berikut :
1. KTP HRD
2. Akta Notaris
3. NPWP Perusahaan
4. Domisili Perusahaan
5. Wajib Lapor Perusahaan
6. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
7. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
8. Dokumen Perusahaan (semua dokumen copy berwarna)
9. Pas Foto 4 x 6 & KTP Staf pendamping Tenaga Kerja Asing
10. Surat Keterangan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
11. Kop surat yang di tanda tangani, materai dan stamp 6 lembar

CONTACT US

Hotline : (021) 86908595/96

Whatsapp : 081802265000 (XL Axiata)

Email : binamanajemenglobal@gmail.com

Leave a Reply