Cara Mengurus Kartu Izin Tinggal Terbatas Elektronik (Kitas)

Cara Mengurus Kartu Izin Tinggal Terbatas Elektronik (Kitas)


Pengertian KITAS merupakan izin yang memang diberikan kepada pihak asing yang menjadi pemegang izin untuk tinggal sementara. Kemudian, siapa saja pihak yang diberikan KITAS tadi. Berikut adalah daftar penerima KITAS.

  1. Orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan visa terbatas untuk tinggal atau surat izin lain yang setara dengan visa tadi dengan tujuan sebagai berikut:
  • Sebagai investor.
  • Sebagai ahli.
  • Untuk mengikuti penelitian ilmiah.
  • Anak dengan warga negara asing yang yang ingin mengunjungi ayah atau ibunya yang warga negara Indonesia dengan status pernikahan legal.
  • Anak dengan warga negara asing usia di bawah 18 tahun yang ingin bertemu dengan ayah atau ibunya yang ada di Indonesia yang pernikahannya tidak resmi dan mempunyai KITAS.
  • Warga negara asing yang mempunyai kebangsaan Indonesia.
  • Wisatawan yang berusia diatas 55 tahun dengan syarat dan kondisi tertentu.
  1. Seorang anak yang terlahir di Indonesia yang ayah atau ibunya memiliki KITAS.
  2. Kapten kapal , kru atau ilmuwan asing yang bekerja di kapal laut, berlayar, atau sedang beroperasi di perairan Indonesia dan secara juridiksi berdasar pada peraturan.
  3. Orang asing yang menikah dengan warga negara Indonesia.
  4. Anak hasil pernikahan antara orang asing dan warga negara Indonesia

CONTACT US

Hotline : (021) 86908595/96

Whatsapp : 081802265000 (XL Axiata)

Email : binamanajemenglobal@gmail.com

Leave a Reply