Kategori: KITAP

Show Posts in

Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) KITAP adalah kartu yang diberikan kepada Warga Negara Asing yang akan tinggal di Indonesia untuk waktu yang lama. Jangka waktu KITAP adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang tidak terbatas dengan ketentuan sepanjang Izin Tinggalnya tidak dibatalkan. UMUM Izin Tinggal …

KITAP Kartu Izin Tinggal Tetap

KITAP Kartu Izin Tinggal Tetap A. Kartu Izin Tinggal Tetap dapat diberikan melalui alih status kepada : 1. Keluarga karena pernikahan campuran 2. suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap 3. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan lanjut …

KITAP Kartu Izin Tinggal Tetap

KITAP Kartu Izin Tinggal Tetap A. Kartu Izin Tinggal Tetap dapat diberikan melalui alih status kepada : 1. Keluarga karena pernikahan campuran 2. suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap 3. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan lanjut …

Izin Tinggal Tetap (KITAP/ITAP)

Izin Tinggal Tetap (KITAP/ITAP)   Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada (diberikan melalui alih status): Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan lanjut usia; keluarga karena perkawinan campuran; suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap; dan Orang Asing eks warga negara Indonesia …

Prosedur Kartu Izin Tinggal Tetap

Prosedur Kartu Izin Tinggal Tetap   A. Kartu Izin Tinggal Tetap dapat diberikan melalui alih status kepada : 1. Keluarga karena pernikahan campuran 2. suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap 3. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan …