Kategori: KITAP
Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) KITAP adalah kartu yang diberikan kepada Warga Negara Asing yang akan tinggal di Indonesia untuk waktu yang lama. Jangka waktu KITAP adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang tidak terbatas dengan ketentuan sepanjang Izin Tinggalnya tidak dibatalkan. UMUM Izin Tinggal …
KITAP Kartu Izin Tinggal Tetap A. Kartu Izin Tinggal Tetap dapat diberikan melalui alih status kepada : 1. Keluarga karena pernikahan campuran 2. suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap 3. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan lanjut …
KITAP Kartu Izin Tinggal Tetap A. Kartu Izin Tinggal Tetap dapat diberikan melalui alih status kepada : 1. Keluarga karena pernikahan campuran 2. suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap 3. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan lanjut …
Izin Tinggal Tetap (KITAP/ITAP) Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada (diberikan melalui alih status): Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan lanjut usia; keluarga karena perkawinan campuran; suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap; dan Orang Asing eks warga negara Indonesia …
Prosedur Kartu Izin Tinggal Tetap A. Kartu Izin Tinggal Tetap dapat diberikan melalui alih status kepada : 1. Keluarga karena pernikahan campuran 2. suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap 3. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan …