Kategori: KITAS
TAHAP PENGURUSAN KARTU IJIN TINGGAL SEMENTARA (KITAS) Izin Tinggal Terbatas dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuknya (lihat pasal 52 Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.02-IZ.01.10 Tahun 1995 tentang Visa Singgah, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian). Permohonan mendapatkan Izin Tinggal Terbatas …
Indonesia sebagai negara berkembang di satu sisi membutuhkan Tenaga Kerja Asing yang memiliki kompetensi yang dibutuhkan untuk pembangunan, namun di sisi yang lain TKI sendiri masih banyak yang “menganggur alias belum mempunyai pekerjaan tetap dan hasil yang tetap. Hal ini tentu menimbulkan permasalahan tersendiri minilam buat saya sebagai …
Syarat KITAS LANSIA Pemohon adalah 55 tahun atau lebih tua. Memiliki sebuah dokumen paspor atau perjalanan dengan lebih dari 18 bulan validitas yang tersisa. Submit identifikasi lengkap (copy dari semua halaman paspor) dan empat foto paspor 4 x 6 cm, Curriculum vitae, Pernyataan dari Yayasan Dana Pensiun atau …
KITAS (Kartu Ijin Tinggal Terbatas) Pada tulisan sebelumnya mengenai VITAS, disebutkan bahwa paling lambat 7 hari setelah kedatangan ke Indonesia, harus segera upgrade VITAS ke KITAS. Maka dalam rentang waktu tersebut saya HARUS sempatkan waktu ke Imigrasi bersama suami (sorry jek, gw harus ijin kantor beberapa jam saja, …
Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) KITAS adalah kartu yang diberikan kepada Warga Negara Asing yang akan tinggal di Indonesia untuk beberapa bulan. Jangka waktu KITAS tersebut dari 6 bulan, 1 tahun, hingga 2 tahun, dan dapat diperpanjang. Pemegang kartu ini tidak perlu memperpanjang Visa mereka setiap bulan. KITAS …