Kategori: KITAS
KITAS Keluarga Kartu Izin Tinggal Terbatas untuk Keluarga Kartu Izin Tinggal Tetap Bagi Subyek Penyatuan Keluarga 1. Dalam hal suami atau istri warga negara Indonesia meninggal dunia, Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap Orang Asing yang diperoleh karena pernikahan campuran tetap berlaku. 2. Orang Asing sebagaimana dimaksud …
Kitas untuk Ekspatriat Dokumen ini adalah untuk Pekerja Asing (TKA) yang ingin bekerja dan menetap di Indonesia selama masa tugasnya. Mempekerjakan TKA untuk menduduki posisi seperti Direktur, Manajer, Tenaga Ahli dan atau bidang lainnya, diijinkan oleh Departemen Tenaga Kerja Indonesia selama tidak mendapat personil yang tepat …
Kitas untuk Istri yang bersuamikan orang Indonesia KITAS berlaku untuk 1 tahun dan bisa diperpanjang. Istri yang akan diberikan KITAS, tidak boleh bekerja di Indonesia. Suami harus Warga Negara Indonesia dan memiliki KTP serta Kartu Keluarga yang masih berlaku. CONTACT US Hotline : (021) 86908595/96 Whatsapp …
Syarat Kepengurusan KITAS Syarat KITAS : 1. Asli RPTKA 2. Asli Passport 3. Copy Passport (full book) 4. Copy DKPTKA 5. Copy IMTA / TA.01 6. Copy Visa (Telex) 7. Copy KTP Sponsor 8. Surat Permohonan Sponsor 9. Surat Pernyataan Jaminan Sponsor 10. Pas Foto 3×4 (2 …
TAHAP PENGURUSAN KARTU IJIN TINGGAL SEMENTARA (KITAS) Izin Tinggal Terbatas dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuknya (lihat pasal 52 Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.02-IZ.01.10 Tahun 1995 tentang Visa Singgah, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian). Permohonan mendapatkan Izin Tinggal …