Kategori: RPTKA
SYARAT-SYARAT RPTKA Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing ( RPTKA ) RPTKA adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Departemen Tenaga Kerja & Transmigrasi RI, dimana digunakan sebagai persyaratan guna mempekerjakan Tenaga Asing yang bekerja di perusahaan-perusahaan baik PMA maupun swasta nasional yang ada di Indonesia. Masa berlaku RPTKA itu …
RPTKA Pengertian Rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) pada jabatan tertentu yang dibuat oleh pemberi kerja TKA untuk jangka waktu tertentu yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Pemberi kerja yang menggunakan TKA harus memiliki RPTKA. Dokumen yang diperlukan untuk Pengurusan RPTKA baru : 1. Fotokopi SIUP …
Syarat untuk permohonan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) : 1. Surat Permohonan 2. Formulir Isian RPTKA 3. Surat Ijin Usaha 4. Akte Pengesahan Perusahaan 5. Keterangan Domisili 6. Bagan Struktur Organisasi 7. Surat Penunjukan dan copy KTP TKI Pendamping 8. Wajib Lapor Ketenagakerjaan 9. Copy Kontrak …
SYARAT PERPANJANGAN DAN PERUBAHAN RPTKA PERPANJANGAN RPTKA RPTKA dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama dengan memperhatikan kondisi pasar kerja dalam negeri. (1) Perpanjangna RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diajukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud …
Proses Pembuatan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) Pada awalnya data yang harus kalian persiapkan meliputi : 1. Surat Permohonan pembuatan RPTKA ( Ini kalian Scan warna juga ya Guys untuk proses upload di web.resmi Depnaker) 2. Surat Kuasa ( Scan) 3. Surat Izin usaha dari instansi teknis/ SPT …