Kategori: RPTKA
TAHAP PENGURUSAN RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING (RPTKA) RPTKA adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Departemen Tenaga Kerja & Transmigrasi RI, dimana digunakan sebagai persyaraan guna mempekerjakan Tenaga Asing yang bekerja di perusahaan-perusahaan baik PMA maupun Swasta nasional yang ada di Indonesia. Masa berlaku RPTKA itu sendiri adalah …
Pengesahan RPTKA Adapun dokumen yang harus dilampirkan dalam permohonan tersebut berupa alasan penggunaan TKA; formulir RTPKA yang sudah diisi; surat izin usaha dari instansi yang berwenang; akta pendirian sebagai badan hukum yang sudah disahkan oleh instansi yang berwenang; dan keterangan domisili perusahaan dari pemerintah daerah setempat. Selain itu harus dilengkapi dengan bagan struktur organisasi perusahaan; …
RPTKA Pada tahap awal, Pemberi Kerja harus mengajukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang merupakan rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu yang dibuat oleh pemberi kerja TKA untuk jangka waktu tertentu yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Bagi Pemberi Kerja yang hendak menggunakan jasa TKA, RPTKA tersebut menjadi dasar …
SYARAT PERPANJANGAN DAN PERUBAHAN RPTKA PERPANJANGAN RPTKA RPTKA dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama dengan memperhatikan kondisi pasar kerja dalam negeri. (1) Perpanjangna RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diajukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud …
Manajemen Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Dalam era globalisasi yang terjadi di Indonesia ini, kita tidak dapat menghindari adanya Tenaga Kerja Asing. Tenaga Kerja Asing merupakan faktor kunci dalam perusahaan yang bermodalkan asing (Multi National Company/MNC). Banyak sekali kesulitan-kesulitan yang terjadi dalam kepengurusannya. Seringkali terjadi kesalahpahaman dalam waktu …