Kategori: RPTKA
Proses Pembuatan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) Pada awalnya data yang harus kalian persiapkan meliputi : 1. Surat Permohonan pembuatan RPTKA ( Ini kalian Scan warna juga ya Guys untuk proses upload di web.resmi Depnaker) 2. Surat Kuasa ( Scan) 3. Surat Izin usaha dari instansi teknis/ SPT …
RPTKA Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing RPTKA adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Departemen Tenaga Kerja & Transmigrasi RI (Depnakertrans), dimana digunakan sebagai persyaratan guna mempekerjakan Tenaga Asing yang bekerja di perusahaan-perusahaan baik PMA maupun swasta nasional yang ada di Indonesia. Masa berlaku RPTKA itu sendiri adalah 1 …
RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) RPTKA atau Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Tenaga Kerja Pasal 43 ayat (1) Pemberi kerja yang menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA) harus memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang disahkan oleh Menteri atau Pejabat yang …
Syarat Perpanjangan RPTKA Perpanjangan RPTKA : 1. Permohonan / Form RPTKA 2. Surat Tugas / Surat Kuasa 3. SIUP 4. Akte Pendirian perubahan berikut SK Badan Hukum 5. Rekomendasi Instansi 6. Surat Keterangan Domisili Perusahaan 7. Struktur Organisasi 8. Penunjukan TKI Pendamping 9. Wajib Lapor UU No. …
RPTKA Pada tahap awal, Pemberi Kerja harus mengajukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang merupakan rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu yang dibuat oleh pemberi kerja TKA untuk jangka waktu tertentu yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Bagi Pemberi Kerja yang hendak menggunakan jasa TKA, RPTKA tersebut menjadi dasar …